Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Ini Alasannya
Rabu, 12 Juli 2017 – 12:49 WIB
"Akhinya, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," ucap Wiranto.(gil/jpnn)
"Akhinya, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," ucap Wiranto.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News