Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Sahkan Sitti Raihanun sebagai Ketum Nahdlatul Wathan

Senin, 03 Oktober 2016 – 18:28 WIB
Pemerintah Sahkan Sitti Raihanun sebagai Ketum Nahdlatul Wathan - JPNN.COM
konferensi pers di kawasan Senayan Jakarta, Senin (3/10).

jpnn.com - JAKARTA - Konflik kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW), tuntas. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mengakui kembali kepemimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW).

Keputusan itu ditetapkan melalui SK Menkumham Nomor; AHU-0000482.AH.01.08 Tahun 2016 tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan. Data ini juga telah di-entry pada sistem IT Ditjen AHU. 

"Dengan SK ini maka kepengurusan yang sah dari perkumpulan Nahdlatul Wathan adalah di bawah pimpinan Hj Sitti Raihanun selaku Ketua Umum PBNW, dan Lalu Abdul Muhyi Abidin sebagai sekretaris jenderal," kata Abdul Muhyi, dalam konferensi pers di kawasan Senayan Jakarta, Senin (3/10).

Sebelumnya, organisasi massa Islam ini dilanda konflik setelah pada 2014 muncul akte notaris nomor 117 tentang pendirian organisasi NW yang baru, di bawah kepemimpinan Zainul Majdi, yang kini menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Akte tersebut digunakan untuk mendaftarkan perkumpulan NW ke Kemenkumham dan telah mendapatkan SK Nomor; AHU-00297.6010.2014, tanggal 11 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum NW.

Zainul Majdi merupakan cucu pendiri NW, Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, dari anak tertuanya Hj Sitti Rauhum. 

Sedangkan Umi Raihanun yang merupakan ketum PBNW terpilih dalam Muktamar ke-10 pada 1998, merupakan anak kedua pendiri perkumpulan itu.

JAKARTA - Konflik kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW), tuntas.  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mengakui kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News