Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Kamis, 12 April 2012 – 05:48 WIB
"TNI di sini bersifat bantuan. Sehingga tidak perlu izin Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI, tetapi cukup izin dari Panglima TNI saja," kata Amir. (fas/jpnn)
"TNI di sini bersifat bantuan. Sehingga tidak perlu izin Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI, tetapi cukup izin dari Panglima TNI saja," kata Amir. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News