Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
Senin, 30 Agustus 2010 – 17:24 WIB
Bentuk fasilitas keringanan pajak (tax allowance) ini, kata Agus lagi, masih menunggu usulan dari Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga masih terus melakukan analisa sektor mana saja yang sekiranya layak untuk mendapatkan insentif khusus tersebut. "Kita masih menunggu satu analisis dari BKF, jenis atau tipe apa saja yang akan diberikan kemudahan fiskal itu. Tujuannya (adalah) agar mereka betah berinvestasi di Indonesia," katanya.
Selain itu kata Agus, BKF juga ditugaskan melakukan penelitian bentuk insentif fiskal apa lagi yang masih mungkin diberikan pemerintah kepada sektor industri tertentu. "Yang kita lihat adalah dua (sasasaran insentif). Ini adalah industri baru, dua-duanya harus baru. Dan kedua adalah, kriteria yang lazim kalau seandainya usaha ini memberikan kesempatan kerja yang besar pada masyarakat," katanya.