Pemerintah Susun Empat Formula Harga Gas
Kamis, 03 Juli 2008 – 12:12 WIB
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah memang ingin membuat regulasi harga gas seperti halnya bahan bakar minyak (BBM). ’’Jadi, nanti harga gas domestik akan dikelompokkan dalam empat formula,’’ ujarnya di Jakarta.
Menurut Purnomo, pemerintah juga menyiapkan skema pemberian subsidi maupun insentif terkait dengan distribusi gas domestik. Insentif tersebut diberikan kepada produsen gas yang menyuplai konsumen gas, yang hanya mampu membeli dengan harga di bawah keekonomian pengembangan lapangan gas dan fasilitas alirnya. ’’Jika diperlukan, pemerintah dapat memberi subsidi kepada industri yang produk akhirnya dimanfaatkan di dalam negeri,’’ terangnya.
Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, keempat formula harga gas tersebut adalah harga gas bumi tetap sepanjang kontrak (flat/fixed price), harga gas bumi dengan eskalasi setiap tahun atau setiap periode tertentu, harga gas bumi yang dikaitkan dengan harga minyak bumi, dan harga gas bumi dikaitkan dengan harga produk dan harga minyak bumi dengan floor price (harga batas atas) serta ceiling price (harga batas bawah).
Menurut Luluk, formula harga gas bumi tetap sepanjang kontrak (flat/fixed price) saat ini sudah diberlakukan untuk kontrak gas Santos Madura Offshore-PGN Jawa Timur sebesar USD 2,41 per juta British Thermal Unit (MMBTU).
Sedangkan untuk harga gas bumi dengan eskalasi setiap tahun, diterapkan pada kontrak antara JOB Pertamina HESS Jambi Merang dengan PT PLN (Persero). Harga kontrak USD 2,57 per MMBTU, dengan eskalasi sebesar 3 persen per tahun sampai dengan 2019.
Untuk harga gas bumi yang dikaitkan dengan harga minyak bumi, diterapkan pada Conoco Phillips dengan Pertamina. Harga gas yang ditetapkan adalah 0,15477 dikali ICP LC dikurangi USD 0,18. ICP LC adalah ICP Indonesia untuk Lirik Crude.