Pemerintah Tak juga Ubah Status Pandemi Covid-19 ke Endemi, Presiden Beri Alasan Begini
"Ini mesti ada transisi kira-kira enam bulan."
"Kami melihat seperti apa, baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker, kalau di dalam ruangan masih pakai masker, ada tahapan," katanya.
Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik masa ramadan dan lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Namun, sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap dan dosis penguat, serta menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia terus terkendali dan kebijakan mitigasi memadai.
"Pemerintah membolehkan mudik karena melihat angka-angka kasus harian rendah, kasus aktif di bawah 20 ribu. Namun, apa pun, ada masa transisi yang harus hati-hati," kata Presiden Jokowi. (Antara/jpnn)