Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes
Rabu, 14 Februari 2018 – 00:14 WIB
Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditetapkan bersama Mendagri, Menkeu dan Menteri Desa.
Disebutkan, dana desa paling lambat tujuh hari sudah harus diserahkan ke desa, begitu digelontorkan bendahara negara ke bendahara daerah.
"Desa harus diberikan pemahaman bagaimana sesegera mungkin menyampaikan apa yang diminta oleh kabupaten (sebagai syarat pencairan,red)" pungkas Nata.(gir/jpnn)