Pemerintah Targetkan IPK 5,0 pada 2014
Selasa, 08 November 2011 – 01:22 WIB
"Kita harus berusaha lebih keras lagi untuk mensukseskan program percepatan pemberantasan korupsi untuk menaikkan peringkat 75 dan meraih IPK 5,0. Kalau kita ingin capai Indonesia menjadi manajemen kelas dunia, dengan tekad pasti bisa,"jelas Azwar dalam Rakornas Pelaksanaan Inpres No 5 Tahun 2004 di Hotel Sahid, kemarin (7/11).
Meski optimis, pemerintah mengakui IPK yang dimiliki Indonesia saat ini masih rendah, meski ada peningkatan. Sementara itu, berdasarkan lembaga International Financial Corporation (IFC), Indonesia masih menduduki peringkat 122 dari 183 negara terkait tingkat kemudahan berbisnis. Peringkat tersebut, lanjut Azwar, memang telah mengalami peningkatan. Namun, data dan informasi tersebut menunjukkan upaya pemberantasan korupsi yang masih jauh dari yang kita harapkan.
JAKARTA- Dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, pemerintah mengklaim secara keseluruhan program
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:51 WIB - Hukum
Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:11 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Hukum
KPK Periksa Ahok, Lihat
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB