Pemerintah Terbitkan Paspor Jamaah Haji
Urus Sendiri, Biaya Tidak DigantiJumat, 02 Juli 2010 – 06:33 WIB
Zainal mengatakan, Kemenag gagal mendapat persetujuan Kemenkumham terkait proposal untuk menerbitkan paspor yang lebih efisien dengan tebal 24 halaman seperti paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sesuai kesepakatan terbaru paspor tetap seperti tahun lalu yakni berisi 48 halaman dan pembuatannya dilakukan di 108 kantor imigrasi dengan pelayanan secara mobile. "Calon yang nomor porsinya masuk tahun 2010 sudah bisa diproses untuk penerbitan paspor di kantor imigrasi," kata dia.
Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh provinsi tentang penerbitan paspor bagi jamaah haji mulai awal bulan ini. Dengan demikian, lanjut Supi, diharapkan paspor dapat segera dirampungkan, selanjutnya akan diproses visa oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. "Jika paspor sudah selesai pertengahan Ramadan berkasnya akan dikirim ke Kedutaan Arab Saudi untuk diproses visa hajinya," ujarnya.