Pemerintah Terus Bagi-bagi Tanah
BPN Didistribusikan 300 ribu Ha Lahan Lewat LandreformSenin, 15 Juni 2009 – 19:14 WIB
Kedua, adanya ketimpangan pengusanaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berakibat pada terkonsentrasinya aset pada pemilik modal. Akibatnya, lanjut Joyo, petani tidak memiliki lahan untuk kegiatan usaha. “Petani hanya menjadi buruh tani. Sekalipun petani memiliki tanah, tetapi sangat terbatas sehingga tidak mencukupi untuk kehidupan keluarganya,” ujar Joyo.
Persoalan ketiga adalah banyaknya bidang tanah yang tidak termanfaatkan sehingga membatasi akses masyarakat atas tanah. “Dan tanah yang diterlantarkan itu tidak dapat berkonribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” lanjutnya.
Keempat, persoalan strategis yang muncul adalah banyaknya kasus pertanahan akibat sengketa dan konflik yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang berujung pada terganggunya iklim investasi.