Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tidak Boleh Kalah oleh Serikat Pekerja Pertamina

Oleh: Inas N Zubir

Senin, 18 November 2019 – 09:46 WIB
Pemerintah Tidak Boleh Kalah oleh Serikat Pekerja Pertamina - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Riuhnya pemberitaan tentang penolakan federasi serikat pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap rencana Menteri BUMN menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memimpin di Pertamina, adalah bentuk dari pembangkangan yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), di mana sebenarnya Federasi ini adalah induk dari 18 serikat pekerja yang ada di Pertamina.

Sebelum Pilpres, aksi mereka sering kita dengar karena kiprahnya yang sangat kental dengan nuansa politik, bukan hanya sekadar mengkritisi kebijakan Pemerintah tetapi juga melakukan aksi unjuk rasa di tempat mereka bekerja. Padahal tempat mereka bekerja adalah objek vital yang dilarang digunakan sebagai tempat untuk unjuk rasa berdasarkan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Penyebabnya adalah bahwa selama ini, pemerintah telah membiarkan kegiatan-kegiatan serta aksi-aksi politik praktis yang dikakukan oleh FSPPB tersebut, sehingga mereka merasa seolah-olah aksi-aksi dan kegiatan-kegiatan tersebut dibenarkan oleh Pemerintah. Padahal jika dikaji berdasarkan UU No. 21/2000 ttg Serikat Pekerja bahwa tujuan didirikan-nya serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, dan bukan untuk kegiatan berpolitik praktis.

Apalagi dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN, pasal 87, ayat 3 bahwa serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja, sedangkan pada pasal 91, sangat tegas melarang pihak manapaun ikut campur dalam pengurusan BUMN kecuali organ BUMN, di mana yang dimaksud dengan organ BUMN adalah direksi, komisaris dan dewan pengawas, sedangkan serikat pekerja bukanlah organ BUMN.

UU No. 19/2003 tentang BUMN adalah lex specialis maka keberadaan 18 serikat pekeja di Pertamina tidak memenuhi azas ketertiban yang diatur dalam UU BUMN, selain itu penolakan-penolakan terhadap kebijakan Pemerintah adalah pembangkangan yang merupakan sikap tidak disiplin atau patuh kepada peraturan dan perundang-undangan, bahkan malahan mencampuri pengurusan BUMN yang justru dilarang dalam UU BUMN.

Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah bertindak tegas untuk menertibkan keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina maupun BUMN lain-nya agar benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, serta menyederhanakan kembali keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina maupun disetiap BUMN lain-nya.

Penulis adalah Ketua DPP Hanura 

Selama ini, pemerintah telah membiarkan kegiatan-kegiatan serta aksi-aksi politik praktis yang dikakukan oleh Serikat Pekerja Pertamina.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close