Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tidak Memulangkan WNI eks ISIS, Begini Respons Komnas HAM

Rabu, 12 Februari 2020 – 12:10 WIB
Pemerintah Tidak Memulangkan WNI eks ISIS, Begini Respons Komnas HAM - JPNN.COM
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan langkah lanjutan pemerintah setelah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS atau yang terlibat dalam Foreign Terrorist Fighters (FTF).

Pasalnya, kata dia, muncul indikasi tidak dilakukannya penegakan hukum usai keputusan tidak memulangkan WNI eks ISIS.

"Kalau tidak memulangkan, lantas langkah pemerintah selanjutnya apa, terutama terkait penegakan hukum. Jangan lupa sebagian dari mereka terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Anti Terorisme yang baru, Pasal 12 A, itu tindak pidana," kata Taufan kepada awak media, Rabu (12/2).

Menurut dia, ketika WNI eks ISIS terindikasi menjadi kombatan, pemerintah wajib menegakkan hukum. Pemerintah bisa menjerat para kombatan melalui peradilan nasional atau internasional.

Namun, kata dia, pemerintah lebih dahulu memisahkan para WNI yang menjadi kombatan sebelum memidanakan mereka.

"Mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan baik pria maupun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS atau yang terlibat dalam Foreign Terrorist Fighters (FTF).

Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang menerima anak-anak yang tidak terkait langsung dengan kelompok penganut radikalisme itu.

Pemerintah memutuskan tidak akan memulang sekitar 600 WNI eks ISIS kembali ke tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News