Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya
Jumat, 21 Februari 2020 – 14:20 WIB
"Kalau draft RUU ASN-nya seperti itu, pemerintah akan berat mengajukan DIM. Kami hanya akan menempuh tiga penyelesaian honorer K2. Yaitu diikutkan tes CPNS (usia di bawah 35 tahun), PPPK (usia di atas 35 tahun), dan yang tidak lulus keduanya dialihkan ke pemda," tuturnya.
Sedangkan revisi UU ASN, lanjut Bima, berat dilaksanakan pusat. Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan birokrasi.
Dengan revisi itu malah menghambat penataan birokrasi menuju SDM unggul. (esy/jpnn)
Anies Baswedan Artis TikTok?