Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan
Selasa, 14 September 2010 – 06:06 WIB
Kata dia, lembaga appraisal akan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai patokan dasar. Namun, harga taksiran bisa jadi di atas harga NJOP. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan harga yang memuaskan. "Jadi, hak masyarakat tetap terlindungi," ujarnya.
Bagaimana jika masyarakat tidak setuju dengan harga yang ditawarkan pemerintah? Hatta mengatakan, masyarakat memang berhak untuk tidak setuju. Karena itu, pemerintah dan masyarakat diberi kesempatan sekali lagi untuk berunding. "Nah, jika tidak juga tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan," katanya.
Tuntasnya aturan pembebasan lahan akan sangat bermanfaat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di bidang infrastruktur. Aturan itu juga sangat berperan menyukseskan program public private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan infrastruktur yang selama ini juga terganjal karena masalah lahan.