Pemerintah Umumkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama enam bulan beserta PPN-nya.
Kemudian menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Di samping itu, dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!