Pemerintah Usulkan DPR Menghapus Dua Pasal dalam RUU KUHP, Apa Itu?
Rabu, 25 Mei 2022 – 20:38 WIB
"Itu kami melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan," ujar dia. (ast/jpnn)
"Itu kami melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan," ujar dia. (ast/jpnn)
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News