Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kementerian Hukum dan HAM mengkaji agar revisi Undang-Undang Narkotika dapat mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Sebab, Arsul menilai kelebihan kapasitas lapas selama ini ditimbulkan oleh warga binaan atau terpidana kasus narkoba.
"Saya mohon penjelasan dengan analisis kuantitatif, kalau ini diubah, maka akan mengubah wajah lapas itu sejauh apa," ucap Arsul.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Politikus PPP itu mengatakan jika nantinya hasil revisi UU Narkotika itu dapat mengurangi jumlah tahanan kasus narkotika, maka itu akan menghemat anggaran negara untuk pembiayaan lapas.
Wakil Ketua PR RI juga berharap penegak hukum konsisten dalam melaksanakan pasal 127 dalam UU Narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi.
"Problem selama ini penegakan hukum sangat memengaruhi, karena penegak hukum tidak melaksanakan secara murni pasal 127 UU Narkotika," ujar dia.
Arsul menyebut yang terjadi selama ini penegak hukum lebih memilih menggunakan pasal 111, 112 dan seterusnya, karena adanya unsur memiliki dan menguasai narkotika.