Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Kamis, 29 September 2011 – 19:33 WIB
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Mahfud saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (29/9).
Selain itu, kata "dapat" dalam pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:19 WIB - Pendidikan
Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:41 WIB - Pendidikan
Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
Selasa, 17 Desember 2024 – 18:45 WIB - Pendidikan
Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Natasha Wilona Laporkan Produk Kosmetik ke Polisi, Ini Sebabnya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 00:01 WIB - Hukum
Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
Sabtu, 21 Desember 2024 – 02:02 WIB - Bisnis
Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 02:25 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Siapkan Strategi Jitu di Laga Penentu Indonesia vs Filipina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 01:00 WIB - Gosip
Alasan Tengku Dewi Gugat Cerai Andrew Andika Ternyata Gegara Ini
Sabtu, 21 Desember 2024 – 04:09 WIB