Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Kamis, 29 September 2011 – 19:33 WIB
Selain itu, frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat 4 UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional