Pemerintahan SBY Tidak Efektif Karena Rangkap Jabatan
Jumat, 12 Juli 2013 – 00:17 WIB
Mestinya, ambang batas calon presiden mengacu pada ambang batas parlemen. Demikian juga halnya dengan persyaratan pendidikan Capres dan Cawapres. Kalau untuk jadi anggota Dewan diatur syarat pendidikan formalnya. "Tapi untuk Capres dan Cawapres tidak diatur dalam undang-undang," kata Syarifudin Sudding. (fas/jpnn)