Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerkosa dan Pembakar Bocah Perempuan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 10 Agustus 2020 – 19:58 WIB
Pemerkosa dan Pembakar Bocah Perempuan Terancam Hukuman Seumur Hidup - JPNN.COM
Polisi telah menetapkan RD, 18, sebagai tersangka pelaku pemerkosaan dan pembakaran terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja pada Minggu (19/7) lalu. Foto: antaranews.com

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa RD dalam kasus kebakaran yang menewaskan bocah perempuan di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban ternyata sengaja dibakar pelaku RD, 18. RD tega memperkosa bocah perempuan, 7, lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Awalnya RD diperiksa karena saat kejadian, ia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, RD kemudian masuk ke rumah korban yang sedang tidur sendirian. Sementara kedua orang tua korban tidur di kios kecil tempat mereka berjualan, yang tak jauh dari rumah.

"Saat itu saya mabuk, sebelum saya melakukan pemerkosaan saya membayangi perempuan cantik, dan saat itu, korban sedang tertidur. Setelah melakukan itu saya membakar rumahnya untuk menghilangkan jejak," ungkap RD.

Setelah diperiksa secara, RD kemudian mengakui memerkosa korban hingga tak sadarkan diri. RD tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan sekitar kemaluan RD setelah diperiksa.

Karena panik, RD membakar karpet dan gorden yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.

BACA JUGA: Istri Mengaku Bunuh Suami Lantaran tak Pernah Diberi Uang

Pelaku pemerkosaan dan pembakaran berinisial RD, 18, terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap pada Minggu (19/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close