Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Ajukan Pembelaan
jpnn.com - CURUP - Perwakilan dari Women Crisis Center (WCC), Mardiani, ikut hadir dalam persidangan tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron), di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.
Mardiani berharap ketujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun bisa dihukum dengan semaksimal mungkin.
"Kita berharap para terdakwa ini bisa dihukum dengan semaksimal mungkin," harap Mardiani.
Dijelaskan Mardiani, dalam kasus ini semua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun harus diterapkan pasal berlapis.
Karena dalam kasus ini semua tersangka melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan.
"Hukumannya harus double, karena mereka melakukan dua kasus sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," tegas Mardiani.
Oleh karena itu, mardiani mengaku WCC Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Yuyun ini.
Disisi lain, penasehat hukum ketujuh terdakwa, Gunawan SH saat dikonfirmasi usai sidang mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara.