Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Sabtu, 30 Maret 2013 – 09:04 WIB
Aboebakar menegaskan, pelaku perbuatan ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata dia, jangan sampai rakyat yang menegakkan keadilan versi mereka.
Menurutnya, tindakan pemerkosa di tahanan telah melanggar berbagai aturan yang ada, mulai pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana perkosaan. Selain itu, juga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan konvensi anti penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 16 UNCAT.
"Mereka juga melanggar PP nomor 58 tahun 1999, karena menurut aturan tersebut, seorang tahanan seharusnya bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik apalagi diperkosa," jelasnya.