Pemerkosa Tujuh Anak di Pidie Jaya Itu Segera Diadili
jpnn.com, PIDIE JAYA - Tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh orang anak di bawah umur, Bukhari Bin Muhammad, 44, segera disidang.
Itu setelah berkas perkara warga Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua, itu dinyatakan telah lengkap atau P21. Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie juga telah menyerakan berkas dan bbarang bukti serta tersangka ke kejaksaan.
"Tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut diperberat sepertiga dari hukuman maksimal, karena tersangka turut melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap para korban," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pidie Jaya, Aulia kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.
Hasil penyidikan tersebut terungkap bahwa, korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka ternyata menyasar anak-anak mulai dari delapan tahun sampai dengan 14 tahun.
Dan dari hasil penyidikan, korban ada yang dilakukan persetubuhan dengan paksa, pencabulan dan ada juga korban yang mengalami pencabulan sekaligus persetubuhan.
Atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan dengan paksa terhadap tujuh orang anak di bawah umur tersebut ungkap Aulia, tersangka yang sehari-hari memanjat kelapa itu disangkakan melanggar Pasal 76D Jo 81 Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman masksimal 15 tahun penjara.
“Karena tersangka juga turut melakukan perbuatan persetubuhan dengan paksa terhadap para korban, hukum dapat diperberat sepertiga sesuai dengan Juntho Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jadi Bukhari Bin Muhammad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Aulia, Jumat (28/9).
Untuk dapat melimpahkan berkas perkara pencabulan dan persetubuhan dengan paksa tersebut ke pengadilan, pihaknya kata Aulia akan terlebih dahulu menyempurnakan surat dakwaan. Baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli untuk persidangan.