Pemesan Surat Swab PCR Palsu Siap-siap Saja, Polisi Sedang Bergerak
Senin, 19 Juli 2021 – 20:35 WIB
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut, masyarakat yang kedapatan membawa surat palsu bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kita tidak tahu bagaimana kondisinya. Tanpa melalui tes, karena dia mau cepat, murah, dan gampang," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: