Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP
Kamis, 14 Maret 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Keputusan itu muncul setelah dua warga Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yakni Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati, mengajukan uji materi alias judicial review atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). MK mengamini pemikiran mereka yang menganggap pasal 69 ayat 1 UU Pemda melanggar konstitusi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud M.D. Alasan institusi penjaga konstitusi itu mengabulkan adalah pasal tersebut dianggap menghalangi hak pilih warga. Selama ini, dalam pilkada, hanya pemilih yang terdaftar di DPT yang boleh memberikan suara.
Pertimbangan MK juga merujuk pada putusan terdahulu, yaitu putusan MK No 102/PUU-VII/2009 tentang pasal 28 dan pasal 111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Menurut hakim konstitusi, permohonan uji materi atas pasal 69 ayat 1 UU Pemda secara substansial sama dengan UU Pilpres, yakni tentang Hak untuk Memilih.
JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Nasional
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
Senin, 18 November 2024 – 18:11 WIB - Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
Senin, 18 November 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Liga Indonesia
Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
Senin, 18 November 2024 – 15:21 WIB