Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP

Kamis, 14 Maret 2013 – 07:35 WIB
Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP - JPNN.COM
JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Keputusan itu muncul setelah dua warga Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yakni Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati, mengajukan uji materi alias judicial review atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). MK mengamini pemikiran mereka yang menganggap pasal 69 ayat 1 UU Pemda melanggar konstitusi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud M.D. Alasan institusi penjaga konstitusi itu mengabulkan adalah pasal tersebut dianggap menghalangi hak pilih warga. Selama ini, dalam pilkada, hanya pemilih yang terdaftar di DPT yang boleh memberikan suara.

Pertimbangan MK juga merujuk pada putusan terdahulu, yaitu putusan MK No 102/PUU-VII/2009 tentang pasal 28 dan pasal 111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Menurut hakim konstitusi, permohonan uji materi atas pasal 69 ayat 1 UU Pemda secara substansial sama dengan UU Pilpres, yakni tentang Hak untuk Memilih.

JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News