Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilik 17 Ton Minyak Mentah Ilegal Segera Diperiksa Polisi

Jumat, 29 Juni 2018 – 03:59 WIB
Pemilik 17 Ton Minyak Mentah Ilegal Segera Diperiksa Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, BATANGHARI - Polres Batanghari mendalami kasus pengangkutan minyak mentah yang diamankan Selasa (26/06) lalu di Simpang Kilangan, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa dan terus melakukan penyelidikan.

"Nanti pemiliknya (saudara Obet,red) akan kita panggil," ungkap IPTU Dimas, Rabu (27/06).

Diketahui, Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 53 huruf B Jo Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kelimanya, yakni Sunaryo bin Poniman (41) warga Musi Banyuasin, Rusyadi Alias Yus Bin Sanya (37) warga Mersam, Sumardi Bin Maad (29) warga Musi Banyuasin, Wiranto Bin Roal (18) warga Musi Banyuasin dan Mega Irawan Bin Suratno (34) warga Musi Banyuasin.

Penangkapan bermula saat anggota Satreskrim Polres Batanghari patroli. Kemudian ditemukan 3 unit mobil pickup merek Daihatsu Grand Max dan 2 unit truck sedang mengangkut minyak mentah.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, para tersangka tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak itu didapat dari sumur ilegal di wilayah Desa Pompa milik seorang berinisial O.

Rencananya, minyak itu akan dibawa ke daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max B 9779 UAA warna hitam yang mengangkut 2 buah Tedmon yang masing-masing berisikan minyak mentah sebanyak 1.000 Liter.

Polres Batanghari mendalami kasus pengangkutan minyak mentah yang diamankan Selasa (26/06) lalu di Simpang Kilangan, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close