Pemilik Ganja 200 Kg Divonis Seumur Hidup
jpnn.com - SUBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Subang yang menjatuhi hukuman seumur hidup atas terdakwa AH alias Awang (37) atas kepemilikan ganja dengan berat sekitar 200 kilo gram ganja.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Eko Julianto SH MM, dan hakim anggota Melda Lolyta Sihite SH Mhum, Rahmasari Nilam Panggabean SH Mhum, menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 312 ayat 2, uu narkotika jo pasal 64.
"Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, barang bukti di sita oleh negara serta membayar biaya perkara sebesar seribu rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto di persidangan, Senin (28/4).
Setelah selesai majelis hakim membacakan putusannya, JPU langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Sementara terdakwa melalui pengacaranya, Ida SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Subang, Hamidun SH dan M Bambang Sulistio SH yang ditemui Pasundan Ekspres, menyatakan pihaknya akan segera melakunan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai putusan tersebut.
"Analisis hukum yang kita ajukan semuanya diterima oleh majelis. Terdakwa terbukti dengan sah, terorganisir. Hakim juga nyatakan terdakwa menjadi perantara, menyerahkan narkoba kepada orang lain. Alasan pemberatnya sudah residivis. Tapi berpendapat bahwa terdakwa masih bisa berguna bagi masyarakat, makanya putusanya lebih ringan dari tuntutan kami," ujarnya.
Selanjutnya pihaknya akan melakunan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan proses selanjutnya. "Kita sudah nyatakan banding. Selanjutnya kita akan lakukan konsultasi dengan Kejagung, karena rentutnya pun (tuntutan, red) kita konsultasi dengan Kejagung," pungkasnya.(ded/din)