Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Meledak di OI Diburu Polisi
jpnn.com, INDRALAYA - Polisi masih memburu pemilik penampungan BBM ilegal yang meledak di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini, kami masih memburu pemilik penampungan BBM ilegal yang terbakar, bernama Udin, sebab ketika terjadi kebakaran, pemiliknya langsung kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik F, Jumat (11/1).
Selain itu, lanjut Malik F, pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut, termasuk bekerjasama dengan Labfor Polda Sumsel untuk melakukan olah TKP pasca kejadian kebakaran yang disertai ledakan tempat penampungan BBM tersebut.
Masih kata Malik, jika nantinya diketahui kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan, maka pasal yang menjeratnya 187 KUHP, namun kalau karena kelalaian 188 KUHP atau tindak pidana penampungan BBM tanpa izin alias illegal, maka pasalnya adalah Pasal 53 Huruf C, UU no 22 tahun 2001.
”Yang jelas kasus ini masih didalami,” tukasnya.
Seperti diketahui, penampungan bahan bakar minyak (BBM) di pinggir jalan Jalintim Km 14, Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Kemarin (10/1) sekitar pukul 07.00 WIB terbakar disertai ledakan. (sid)