Pemilik Ruko Bersikukuh Ganti Rugi
Minggu, 04 Maret 2012 – 04:35 WIB
BANDARLAMPUNG – Polemik rencana pelebaran Jl. Raden Intan, Jl. Pemuda, dan Jl. Katamso, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, belum menemukan titik terang. Sejumlah pemilik ruko di kawasan itu tetap pada pendiriannya. Tidak akan melakukan pemunduran bangunannya, meski pemkot memberikan dana ganti rugi. Sofyan, pemilik Toko Ratu Kebaya, misalnya. Ia mengatakan, UU No. 28/2002 pasal 10 ayat F jelas disebutkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai hak mendapatkan ganti rugi. ’’Jadi bila mana bangunan hendak dibongkar pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan kesalahan pemilik bangunan, pemilik ruko mempunyai hak mendapatkan ganti rugi,” ujar Sofyan kepada Radar Lampung (JPNN Group), Sabtu (3/3).
Karena itu, sambungnya, ia bersama pemilik bangunan lainnya di kawasan itu memutuskan tetap bersikukuh pada masalah ganti rugi apabila pemerintah daerah ingin melebarkan jalan dimaksud. ’’Kalau pemerintah daerah memang tidak mempunyai dana, ya jelas tidak bisa mengambil hak orang tanpa ganti rugi. Itu namanya perampasan hak. Tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Ditambahkannya, suatu eksekusi harus ada suatu keputusan dari pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum. ’’Dalam hal ini jelas, dasar pemkot untuk membongkar juga tidak jelas,” ungkapnya.
BANDARLAMPUNG – Polemik rencana pelebaran Jl. Raden Intan, Jl. Pemuda, dan Jl. Katamso, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, belum menemukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sumsel
3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
Kamis, 28 November 2024 – 13:56 WIB - Riau
Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
Kamis, 28 November 2024 – 11:13 WIB - Kalteng
Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
Rabu, 27 November 2024 – 22:00 WIB - Daerah
Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
Rabu, 27 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:25 WIB - Jogja Terkini
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 28 November 2024
Kamis, 28 November 2024 – 08:41 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Persib Bandung Merajut Asa di Markas Thai Port FC
Kamis, 28 November 2024 – 09:38 WIB