Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilu 2019 Timbulkan Korban Jiwa, Bayangkan Jika 2024 Juga Ada Pilkada

Kamis, 18 Februari 2021 – 18:45 WIB
Pemilu 2019 Timbulkan Korban Jiwa, Bayangkan Jika 2024 Juga Ada Pilkada - JPNN.COM
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai penolakan pemerintah terhadap usul revisi atas Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada merupakan hal janggal.

Pendapat Feri itu didasari pernyataan Mensesneg Pratikno bahwa pemerintah tidak menginginkan revisi atas dua UU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut.

"Pemerintah memang agak buru-buru dan sangat janggal, karena rapat-rapat pembahasan tentang RUU Pemilu dan RUU Pilkada ini sudah cukup panjang dan alot dilakukan DPR sebelumnya bahkan sudah masuk ke dalam Prolegnas 2020. Tiba-tiba dibatalkan jadi agak janggal," ujar Feri saat dihubungi JPNN.com, Kamis (17/2).

Oleh karena itu Feri mengingatkan pemerintah dan DPR soal risiko yang harus ditanggung jika UU Pemilu dan UU Pilkada tidak direvisi.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 yang menyerentakkan pemilihan presiden dan legislatif dengan kepala daerah akan mengakibatkan kepadatan jadwal serta mempersulit pengawasan.

"Dengan besarnya penyelenggaraan maka bukan tidak mungkin sulit melakukan pengawasan. Publik sulit terlibat sehingga bukan tidak mungkin proses kecurangan menjadi membesar," ulasnya.

Selain itu, Feri juga menyoroti potensi kekisruhan pada teknis pelaksanaan Pemilu 2024 gara-gara pemilihan serentak tersebut. Bukan tidak mungkin, katanya, banyak petugas pemilihan yang tewas seperti pada Pemilu 2019.

"Kalau lima kotak saja (untuk surat suara pilpres; DPR; DPRD provinsi; DPRD kabupaten/kota; DPD) sudah menimbulkan banyak korban nyawa, bayangkan kalau seluruh kotak betul-betul disatukan dalam satu pemilihan," katanya.

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari mengingatkan KPU mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News