Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Pasal 7 UUD 1945 Diamendemen
Jumat, 20 Agustus 2021 – 12:33 WIB
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: