Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Luqman PKB Singgung Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menanggapi keinginan pemerintah agar Pemilu 2024 digelar 15 Mei sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (27/9).
Menurut Luqman, pemerintah sebaiknya tidak buru-buru menganggap tanggal itu paling ideal untuk pencoblosan Pemilu 2024, sebelum meminta pendapat para ahli kepemiluan, pakar cuaca, ahli kesehatan, NGO pemilu, pimpinan parpol dan tokoh masyarakat yang berkompeten dengan masalah pemilu.
Hal itu menurutnya penting agar pemerintah tidak terkesan subjektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu berdasarkan hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata.
"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," ucap Luqman Hakim dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (28/9).
Menurut politikus PKB itu, ada banyak hal teknis yang menjadi pertanyaan ketika Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Misalnya, soal kapan hasil pemilu ditetapkan, kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu, berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu, hingga kapan tahapan Pilkada dimulai.
"Penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD," ucap Luqman PKB.
Dia menjabarkan secara secara rasional pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan bulan Agustus 2024, karena coblosan pilkada serentak nanti menurut UU 10/2016 wajib dilaksanakan di dalam bulan November 2024.
"Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus seluruh masalah yang berkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan?" tuturnya mempertanyakan.