Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Luqman PKB Singgung Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
Luqman mengajak pemerintah berkaca pada pengalaman ketika pencoblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU baru menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019. Artinya, butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari.
"Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," ujar legislator Dapil VI Jateng itu.
Setelah itu, penyelesaian sengketa hasil pemilu 2019 oleh MK baru rampung 100 persen bulan Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil pemilu, alias 4 bulan setelah pencoblosan.
"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama. Tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024," kata Luqman.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Dia menggambarkan, kalau pencoblosan Pemilu 2024 digelar 15 Mei,, maka penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, pemerintah harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024.
"Dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," ujar pria kelahiran Kabupaten Semarang, 12 April 1975 itu.
Luqman berharap dalam waktu dekat KPU setelah berkonsultasi kepada DPR dapat memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 yang paling rasional, sehingga Pemilu dan Pilkada November 2024 dapat dilaksanakan secara demokratis dan bermartabat.