Pemilu, Buruh Wajib Libur
Pekan Depan, Long Weekend Empat HariKamis, 02 April 2009 – 08:57 WIB
Dalam suratnya, Erman mengingatkan berdasarkan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD dan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, maka telah ditetapkan bahwa Hari Kamis tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional. "Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hak pilih di wilayah/daerah tersebut dinyatakan sebagai hari libur," katanya.
Bila pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, kata Erman, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. "Upah kerja lembur pada hari libur resmi dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan," terangnya.