Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemimpin Gereja Australia yang Lindungi Pencari Suaka Bisa Terjerat Hukum

Kamis, 04 Februari 2016 – 19:38 WIB
Pemimpin Gereja Australia yang Lindungi Pencari Suaka Bisa Terjerat Hukum - JPNN.COM

Menurut analisa pakar hukum migrasi, para pemimpin gereja di Australia yang menawarkan perlindungan untuk para pencari suaka -yang akan dikirim ke rumah tahanan lepas pantai -bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pemimpin Gereja Anglikan di Brisbane, Pendeta Dr Peter Catt, mengatakan, ia membuka Katedral St John di Brisbane bagi 267 pencari suaka yang takut dikembalikan ke Nauru atau Pulau Manus.

Unit Kerja Pengungsi dari Perhimpunan Gereja Australia atau ‘Australian Churches Refugee Taskforce’ mengatakan, tawaran bantuan datang dari seluruh Australia.

Ada juga pertanyaan tentang seberapa banyak pencari suaka legal yang bisa ditampung di gereja.

Marianne Dickie, seorang akademisi senior di ANU (Universitas Nasional Australia) yang bekerja dalam program hukum migrasi, mengatakan, ada bagian dalam Undang-Undang Migrasi yang menyebut bahwa menampung seseorang yang dianggap bukan warga negara dan melanggar hukum serta seseorang yang dideportasi adalah pelanggaran hukum.

"Jadi hukuman untuk pelanggaran itu adalah penjara 10 tahun atau denda 180.000 dolar (atau setara Rp 1,8 miliar) atau keduanya," ujarnya.

Ia menerangkan, "Tapi bagi kami, masalahnya ada pada istilah non-warga negara yang melanggar hukum atau mereka yang terdeportasi, dalam menentukan status orang yang dilindungi gereja, pada waktu itu."

Misha Coleman, dari Unit Kerja Pengungsi Perhimpunan gereja Australia, mengatakan, prosedur untuk menempatkan pencari suaka ke dalam gereja begitu sulit.

Menurut analisa pakar hukum migrasi, para pemimpin gereja di Australia yang menawarkan perlindungan untuk para pencari suaka -yang akan dikirim ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News