Pemkab Bekasi Targetkan 1.000 Hektare Sawah Diasuransikan
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Nuyu Kulsum mengatakan tingkat kesadaran para petani di daerahnya untuk mengasuransikan sawah terbilang kurang.
Menurut Nuyu, asuransi pertanian memiliki keunggulan yaitu melindungi para petani dari gagal panen akibat, kekeringan, banjir, penyakit, dan organisme perusak tanaman atau hama.
"Ya, petani kurang minat untuk mengasuransikan sawahnya, padahal preminya per hektare Rp 36 ribu, per musim tanam. Jadi sudah disubsidi oleh pemerintah," katanya.
Dia menyebut setidaknya ada sekitar 1.000 hektare sawah yang akan diasuransikan. Pemkab Bekasi pun terus mengajak petani dengan cara door to door untuk mengasuransikan sawahnya.
Selanjutnya, tim yang diterjunkan Dinas Pertanian juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi petani untuk mengasuransikan sawahnya.
"Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain umur tanaman padi tidak boleh lebih dari umur 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," ucapnya.
Syarat lainnya, luas sawah yang akan diasuransikan maksimal 2 hektare. Hal itu dimungkinkan karena bila para sawah gagal panen lebih dari 75 persen maka petani bisa melakukan klaim.
"Petani dapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare. Kerusakan tersebut harus disertakan dengan bukti foto. Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja," ucap Nuyu (*/jpnn)