Pemkab Biak Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
jpnn.com - BIAK - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, merealisasikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk triwulan dua pada Juli 2023. TGP diberikan kepada tenaga guru yang sudah terverifikasi.
"Pemkab Biak Numfor sudah merealisasikan pembayaran dana transfer daerah, salah satunya tunjangan sertifikasi guru," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi di Biak, Senin (7/8).
Dia memastikan pembayaran tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sumber dananya dari transfer keuangan daerah, dilakukan tepat waktu. Sebab, hal ini menyangkut hak pegawai negeri sipil setempat.
"Setiap awal bulan Pemkab Biak Numfor tepat waktu melaporkan realisasi penyaluran dana transfer keuangan daerah kepada pemerintah pusat melalui Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Papua di Jayapura," jelasnya.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, TPG adalah tunjangan khusus dari pemerintah yang diberikan kepada guru dan dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Bagi guru PNS yang telah menyandang status bersertifikat sesuai PP No 41 Tahun 2009 akan diberikan TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara, untuk guru non-ASN bersertifikat, sebagaimana diatur dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 Pasal 2, maka guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok yang disalurkan melalui rekening guru bersangkutan.