Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkab Brebes Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal

Kamis, 25 Juli 2024 – 20:56 WIB
Pemkab Brebes Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal - JPNN.COM
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati bersama Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (25/7). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, BREBES - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan ini dilakukan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Brebes pada Kamis (25/7).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

"Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia," kata Endah.

Dia juga menjelaskan dengan adanya nota kesepahaman ini akan ada peraturan bupati yang memperluas cakupan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes.

"Kami berterima kasih kepada Pemkab Brebes atas dukungannya dalam memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja di Brebes," ucapnya.

Endah menyebutkan Kabupaten Brebes saat ini memiliki 196.234 pekerja penerima upah (PU), 374.505 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 86.260 pekerja jasa konstruksi dengan total 606.996 pekerja.

Namun, dari jumlah sebanyak itu hanya 29,67 persen dari mereka yang terlindungi.

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes teken MoU terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama untuk perlindungan pekerja informal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News