Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkab Brebes Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal

Kamis, 25 Juli 2024 – 20:56 WIB
Pemkab Brebes Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal - JPNN.COM
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati bersama Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (25/7). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

"Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan hingga mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Endah.

Endah menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan layanannya kepada pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Brebes, termasuk pekerja informal, pekerja migran, pekerja konstruksi, dan pekerja rentan.

"Tidak ada keadilan sosial tanpa kesejahteraan sosial, dan tidak ada kesejahteraan sosial tanpa jaminan sosial," tegas Endah.

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja.

"Pekerja informal di lingkungan Pemkab Brebes sudah kami lindungi melalui nota kesepahaman ini," tegasnya.

Ke depannya, lanjut Iwanuddin, Pemkab Brebes akan terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan upaya perlindungan, khususnya terkait tata cara klaim jaminan sosial.

Dia berharap pekerja informal dapat lebih memahami program-program yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes teken MoU terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama untuk perlindungan pekerja informal

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News