Pemkab Brebes Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal
"Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan hingga mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Endah.
Endah menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan layanannya kepada pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Brebes, termasuk pekerja informal, pekerja migran, pekerja konstruksi, dan pekerja rentan.
"Tidak ada keadilan sosial tanpa kesejahteraan sosial, dan tidak ada kesejahteraan sosial tanpa jaminan sosial," tegas Endah.
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Pekerja informal di lingkungan Pemkab Brebes sudah kami lindungi melalui nota kesepahaman ini," tegasnya.
Ke depannya, lanjut Iwanuddin, Pemkab Brebes akan terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan upaya perlindungan, khususnya terkait tata cara klaim jaminan sosial.
Dia berharap pekerja informal dapat lebih memahami program-program yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)