Pemkab Buleleng Terbukti Sah Atas HPL Aset Lahan Pejarakan
“Pemerintah Kabupaten Buleleng dibawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, sesuai visi misi akan tetap secara terus menerus mewujudkan kesejahteraan masyarakat Buleleng, melalui pembangunan di segala bidang, meningkatkan investasi atau peran serta pihak ketiga dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan alam dan budaya,” tegas Puspaka.
BACA JUGA: PACUL Berdemo di Depan Gedung KPK, Ini Tuntutannya
Kekuatan Hukum Tetap
Menurut Puspaka, secara hukum permasalahan lahan HPL ini telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja sebanyak 2 (dua) kali. Pertama, pada Tahun 2000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1166 K/Pdt/2002 berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 12 Desember 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pada intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kedua, pada Tahun 2017, terdapat gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan objek sama yaitu HPL 1 Desa Pejarakan dan hak-hak atas tanah yang ada di atasnya (HGB). Perkara ini tercatat pada register Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr, tanggal 30 Januari 2017, terhadap perkara ini dapat disampaikan, yaitu: (a). Subyek gugatan, sebagai Penggugat Komang Karya, dkk, Sebagai Tergugat I: Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tergugat II: PT. Prapat Agung Permai, dan Pihak Turut Tergugat: Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng; (b). Obyek gugatan, obyek sengketa adalah bagian HPL 1 Desa Pejarakan. Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya tanah seluas 160.000 M2 (16 Ha) berdasarkan HGB an. PT. Prapat Agung Permai.
(c). Bahwa terhadap perkara ini telah pula diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singaraja dan tanggal 18 Juli 2017, diputus berdasarkan putusan sela yang pada intinya memenangkan dalil Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan pertimbangan permohonan atas objek sengketa dan penilaian atas keabsahan terhadap Sertifikat HPL 1 Pejarakan serta HGB yang ada di atasnya bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Singaraja melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, berikut amar putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr yaitu: Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat mengenai Kompetensi/wewenang mengadili secara absolut; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo; dan Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
(d). Bahwa terhadap putusan tersebut Pihak Penggugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa upaya hukum banding.