Pemkab Buleleng Terbukti Sah Atas HPL Aset Lahan Pejarakan
(e). Bahwa terhadap perkara aquo Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi dari Penggugat tersebut tidak dapat diterima, sesuai dengan salinan Putusan Kasasi Nomor: 3319K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017, yang amarnya berbunyi:
MENGADILI: Menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. KOMANG KARYA, NYOMAN PUTRA, 2. NENGAH KERTI, I WAYAN BAKTI, 4. I MADE TIANIS, 5. SUNARMI, 6. SUGIARTO, MADE LASTIYA.SP, 8. MADE DARMA, 9. GEDE KARIASA, 10. WAYAN TIARSA, 12. I WAYAN PULA, 13. ABDUL QADIR, 14. NYOMAN SUWITRA, NENGAH SRI, PAN DANA ROJA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut maka berdasarkan hukum aset, Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa HPL 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan, seluas 45 Ha dan hak-hak yang di atasnya/HGB sampai saat ini adalah sah sesuai dengan bukti Sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan Buleleng dan terhadap pengelolaan aset telah sesuai dengan ketentuan,” tegas Puspaka.(jpnn)