Pemkab Cianjur Meniadakan WFH, Seluruh ASN Wajib Bekerja di Kantor
Setelah menjalani tes kesehatan dan dianjurkan untuk menjalani isolasi mandiri atau di pusat isolasi.
"ASN dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) melaporkan kondisi kesehatannya ke Dinkes Cianjur, sedangkan pegawai kecamatan ke Puskesmas. Mereka wajib melaporkan juga kondisi kesehatan keluarganya, sehingga saat tidak sehat, mereka akan diizinkan tidak masuk," katanya.
Herman menambahkan pola kerja WFH yang diterapkan selama pandemi Covid-19, membuat kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cianjur tidak maksimal.
Termasuk upaya menekan angka penularan tidak maksimal karena banyak yang sakit memaksakan diri tetap masuk kantor.
"Kami berharap dengan dihentikannya pola kerja di rumah, dapat meningkatkan kembali kinerja ASN dan pola absensi kesehatan, dapat menekan angka penularan," kata Herman Suherman. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: