Pemkab Kelola Bekas Tambang
Senin, 05 Desember 2011 – 03:49 WIB
![Pemkab Kelola Bekas Tambang Pemkab Kelola Bekas Tambang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian, Sukamerindu, dan Bukit Kendil itu dikelola kembali Pemda Kabupaten (Pemkab) Lahat, Provinsi Sumatera Utara. Daerah yang awalnya merupakan daerah Kuasa Pertambangan eksplorasi PT Bukit Asam itu telah dicabut pengelolaannya melalui surat keputusan Bupati lahat No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 pada tanggal 24 Januari 2005. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor:556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tentan pencabutan keputusan gubernur sebelumnya yang memberikan ijin kepada PT BA dengan No. 461/KPTSPertamben/2003.
"Keputusan gubernur tersebut sudah tepat," kata Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono, di Jakarta, Minggu (4/12). Menurutnya, selain tidak sesuai dengan undang-undang No. 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 18 ayat (1), keputusan Gubernur lama itu bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 75 Tahun 2001 pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa sebelum gubernur menyetujui permohonan kuasa pertambangan eksploitasi, terlebih dahulu harus meminta pendapat dari bupati/walikota dimana usaha pertambangan itu berada.
Usai mencabut izin eksplorasi PT BA, lanjut Suharyono, Bupati Lahat menerbitkan izin eksplorasi baru di wilayah tersebut bagi 16 perusahaan swasta. Lima di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama dan PT Bumi Merapi Energi. Atas keputusan tersebut PT Bukit Asam mengajukan gugatan kepada Pemda Kabupaten Lahat.
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian, Sukamerindu,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Luncurkan Obligasi & Sukuk, Pegadaian Gandeng 7 Perusahaan Sekuritas Ternama
Sabtu, 15 Juni 2024 – 03:33 WIB - Bisnis
Komitmen Terapkan Perlindungan Lingkungan yang Bertanggung Jawab, MHU Kembali Raih PROPERDA Emas
Sabtu, 15 Juni 2024 – 03:13 WIB - Industri
Usaha Shell Meningkatkan Produktivitas Industri Lewat Pemanfaatan Pelumas Gemuk
Jumat, 14 Juni 2024 – 22:08 WIB - UMKM
Untuk Pertama Kalinya Pertamina Patra Niaga JBB Gelar SMEXPO
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, PP Manajemen ASN Tunggu 3 Tahapan Lagi, Maklumi Saja ya
Sabtu, 15 Juni 2024 – 06:58 WIB - Sepak Bola
Jerman vs Skotlandia: Der Panzer Berpesta di Laga Pembuka EURO 2024
Sabtu, 15 Juni 2024 – 03:59 WIB - Sepak Bola
Kapten Skotlandia Sampai Bilang Jerman Kekurangan Kantong
Sabtu, 15 Juni 2024 – 05:45 WIB - Kriminal
Istri Kerja, Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 2 Kali
Sabtu, 15 Juni 2024 – 03:01 WIB - Kesehatan
Bersihkan Racun Tubuh dengan Minum 5 Jus Ini
Sabtu, 15 Juni 2024 – 02:00 WIB