Pemkab Kelola Bekas Tambang
Senin, 05 Desember 2011 – 03:49 WIB
![Pemkab Kelola Bekas Tambang Pemkab Kelola Bekas Tambang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian, Sukamerindu, dan Bukit Kendil itu dikelola kembali Pemda Kabupaten (Pemkab) Lahat, Provinsi Sumatera Utara. Daerah yang awalnya merupakan daerah Kuasa Pertambangan eksplorasi PT Bukit Asam itu telah dicabut pengelolaannya melalui surat keputusan Bupati lahat No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 pada tanggal 24 Januari 2005. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor:556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tentan pencabutan keputusan gubernur sebelumnya yang memberikan ijin kepada PT BA dengan No. 461/KPTSPertamben/2003.
"Keputusan gubernur tersebut sudah tepat," kata Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono, di Jakarta, Minggu (4/12). Menurutnya, selain tidak sesuai dengan undang-undang No. 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 18 ayat (1), keputusan Gubernur lama itu bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 75 Tahun 2001 pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa sebelum gubernur menyetujui permohonan kuasa pertambangan eksploitasi, terlebih dahulu harus meminta pendapat dari bupati/walikota dimana usaha pertambangan itu berada.
Usai mencabut izin eksplorasi PT BA, lanjut Suharyono, Bupati Lahat menerbitkan izin eksplorasi baru di wilayah tersebut bagi 16 perusahaan swasta. Lima di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama dan PT Bumi Merapi Energi. Atas keputusan tersebut PT Bukit Asam mengajukan gugatan kepada Pemda Kabupaten Lahat.
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian, Sukamerindu,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Go Global, Pertamina Masuk Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Versi Fortune 500 Asia Tenggara
Selasa, 18 Juni 2024 – 16:14 WIB - Makro
Sultan Minta Kepala Daerah Mengadopsi Konsep Pameran Jakarta Fair
Selasa, 18 Juni 2024 – 10:46 WIB - UMKM
Zialova Batik Sukses Bertransformasi Jadi Produsen Fashion Lokal Lewat KUR BRI
Selasa, 18 Juni 2024 – 07:18 WIB - Industri
Kolaborasi BMK & INACON 2024 Perluas Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Karya Lokal
Selasa, 18 Juni 2024 – 07:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Afrika
Geng Bersenjata Menyerbu sebelum Salat Iduladha, 100 Warga Desa Diculik
Selasa, 18 Juni 2024 – 14:51 WIB - All Sport
Pemda Jakarta Ajak Warga Mendukung Event Marathon Berkelas Dunia
Selasa, 18 Juni 2024 – 13:21 WIB - Nasional
Soal Bansos buat Korban Judi Online, PKS: Ini Lingkaran Setan
Selasa, 18 Juni 2024 – 12:37 WIB - Sport
Rumor Bagas Adi Hengkang dari Arema FC Menguat, Bali United Menjadi Tujuan
Selasa, 18 Juni 2024 – 16:15 WIB - Kriminal
Modus Baru Judi Online Sangat Meresahkan
Selasa, 18 Juni 2024 – 15:23 WIB