Pemkab Kotim Berjanji Memperjuangkan Guru Kontrak Menjadi PPPK
Guru yang ada saat ini pun sebagian masih berstatus guru kontrak daerah dan honorer sekolah yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nasib para guru kontrak perlu perhatian karena mereka hanya mendapat gaji sekitar Rp 2 juta.
Ada guru honorer sekolah yang bahkan hanya digaji Rp 500.000 dengan pembayaran per tiga bulan.
Hal ini terjadi karena kurangnya guru dan terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
Jika mereka lulus dan diangkat menjadi ASN berstatus PPPK, maka kesejahteraan menjadi lebih baik.
Sebab, penghasilan yang diterima juga lebih tinggi dibanding tenaga kontrak.
Untuk itu, pemerintah daerah mendorong dan berupaya maksimal agar para guru kontrak bisa lulus seleksi PPPK.
Pemda berupaya membantu sesuai kewenangan, khususnya dalam hal administrasi.