Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
Kamis, 27 Juni 2013 – 02:40 WIB
Rudi juga menghimbau warga Batam agar melaporkan ke Pemko Batam melalui Dishub jika menemukan adanya sopir atau pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 27,5 persen. “Misalnya kalau tarif lama Rp 3000, maka tarif baru yang harus dibayar penumpang sekitar 3800,” katanya.(jpnn)