Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg
Sabtu, 18 Desember 2010 – 11:37 WIB
Azwar menilai perda tersebut tidak cocok diterapkan di Padang. Sebab berpotensi mematikan perekonomian masyarakat. Pascagempa 2009, laju perekonomian masyarakat menurun dan mulai bangkit perlahan jelang setahun pascagempa. “Seharusnya pemko menaikan pajak bagi pengusaha besar seperti pemilik restauran dan hotel yang memiliki omzet dan modal lebih besar. Bukan membebani pedagang kecil yang bergantung pada hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” katanya.
Dijelaskan Azwar, bagi para pedagang kecil, seberapa pun uang yang ada, selalu diputar untuk modal usaha. Di saat harga bahan baku masih tinggi, jika dipajaki, pera pedagang makanan kelas pinggir jalan ini terancam bangkrut.
PADANG -- Meski rencana Pemda DKI Jakarta untuk memungut pajak warteg ditinjau ulang, namun rencana tersebut telah "menginspirasi" sejumlah daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:02 WIB - Riau
Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:05 WIB - Daerah
PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:26 WIB - Aceh
Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
Selasa, 21 Mei 2024 – 12:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:45 WIB - Politik
Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:16 WIB - Politik
AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:05 WIB - Jabar Terkini
PN Bandung Lakukan Penyitaan Logo BB 1 % MC
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:23 WIB - Sepak Bola
Hasil Undian ASEAN Cup 2024: Timnas Indonesia Jumpa Musuh Bebuyutan
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:32 WIB