Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg
Sabtu, 18 Desember 2010 – 11:37 WIB

Azwar menilai perda tersebut tidak cocok diterapkan di Padang. Sebab berpotensi mematikan perekonomian masyarakat. Pascagempa 2009, laju perekonomian masyarakat menurun dan mulai bangkit perlahan jelang setahun pascagempa. “Seharusnya pemko menaikan pajak bagi pengusaha besar seperti pemilik restauran dan hotel yang memiliki omzet dan modal lebih besar. Bukan membebani pedagang kecil yang bergantung pada hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” katanya.
Dijelaskan Azwar, bagi para pedagang kecil, seberapa pun uang yang ada, selalu diputar untuk modal usaha. Di saat harga bahan baku masih tinggi, jika dipajaki, pera pedagang makanan kelas pinggir jalan ini terancam bangkrut.
PADANG -- Meski rencana Pemda DKI Jakarta untuk memungut pajak warteg ditinjau ulang, namun rencana tersebut telah "menginspirasi" sejumlah daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:22 WIB - Daerah
Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
Kamis, 19 Desember 2024 – 11:24 WIB - Daerah
Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:47 WIB - Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB - Sepak Bola
Menjelang Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Sedih
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:40 WIB - Politik
Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Dukung Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:30 WIB - Liga Indonesia
Doa Nick Kuipers kepada Dedi Kusnandar di Balik Kemenangan Persib Lawan Barito Putera
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:30 WIB