Pemkot Bandung Memprioritaskan Honorer K2 Diangkat Menjadi PPPK
jpnn.com - BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), memprioritaskan tenaga honorer K2 diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menjelaskan bahwa K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada 2010.
Seharusnya, mereka diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018/2019. Akan tetapi, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.
Adi menjelaskan lima tahun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terbit, pekerjaan di aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan tidak boleh lagi dikerjakan selain ASN.
"Artinya, hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," kata Adi Junjunan Mustafa di Bandung, Rabu (28/9).
Adi menjelaskan berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) pada Mei 2022, PP tersebut harus dijalankan pada 2023.
Menurut dia pula, sejak adanya SE MenPAN-RB itu, Pemkot Bandung sudah mulai memetakan jumlah tenaga honorer.
"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," ungkapnya.