Pemkot Bandung Perketat Aturan Kewilayahan pada Libur Nataru 2022
Sabtu, 04 Desember 2021 – 16:56 WIB
Hal itu disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Menurut surat edaran, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana, bersama keluarga, ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, sebaiknya berlangsung secara hybrid kapasitas jemaah 50 persen.
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tetapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum Natal akan mengundang para pembuka agama Nasrani," jelas Oded. (mcr27/jpnn)