Pemkot Baubau Terlilit Utang Rp 6,4 M
Jumat, 16 Maret 2012 – 02:31 WIB
Feto Daud menambahkan pengalihan utang itu tentu memerlukan persetujuan dewan karena ada kaitannya dengan APBD. Kendalanya karena tidak ada persetujuan dari dewan sejak periode terdahulu sampai saat ini, sehingga utang itu tetap masuk tagihannya di Kabupaten Buton. Jika sudah ada persetujuan dewan perjanjian dari pemberi utang kepada daerah yang diberi harus ada amandemen perjanjian oleh Kabupaten Buton dengan Kota Baubau yang harus ditandatangani kedua kepala daerah. Selanjutnya akan dibuatkan resturisasi kepada kementerian keuangan. "Dalam amandemen itu akan dialihkan utang dari Kabupaten Buton kepada Kota Baubau," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Baubau, Djony Munady mempertanyakan tahun dilakukan peminjaman terhadap pengelolahan pasar wameo. Selain itu dengan lahirnya UU nomor 21 tahun 2001 pihak sepakat untuk melakukan konsultasi kepada kementerian keuangan tentang masalah mekanisme pengalihan utang tetapi bukan soal perjanjian karena akan dibahas dulu secara teknis oleh dewan.
Legislator PNBKI, Ishak Zuhur menayakan perihal pinjaman Pasar Wameo yang harus mendapat rekomendasi dewan. Dia meminta pemerintah harus terus terang soal masalah ini karena seyogyanya masalah utang ini harusnya sudah dilunasi dari sejak periode dewan lalu. "Ada motivasi apa sehingga pemerintah kemudian tiba-tiba muncul dan mendesak secepatnya untuk dilakukan persetujuan terhadap masalah ini. Kalau persoalan utang itu sebenarnya sudah dianggarkan dari APBD Perubahan, ada yang terselubung dibalik ini, jangan tertutup kepada kami, kami duga ini ada kaitannya dengan rencana pinjaman pemerintah kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," ujarnya. (p2)